Minggu, 05 November 2017

Laporan PKL kantor kecamatan raja basa bandar lampung

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan jaman yang serba modern, dan semakin majunya teknologi informasi sekarang ini, kebutuhan akan suatu sistem informasi terkomputerisasi sudah mencakup ke segala bidang termasuk pada instansi pemerintahan seperti kecamatan raja basa Bandar lampung. Dengan teknologi yang semakin canggih menciptakan sistem informasi yang semakin mempermudah melakukan pengolahan data dan sangat berpengaruh dalam efisiensi dan efektivitas kerja. Data-data Informasi kependudukan merupakan salah satu faktor yang utama dikecamatan karena dengan informasi kependudukan ini maka dapat memudahkan dan mempercepat dalam pelayanan kepada masyarakat karena biasanya dalam melayani masyarakat misalnya dalam pembuatan permohonan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) membutuhkan waktu proses yang sangat lama, hal ini tidak efisien, karena kecamatan raja basa kota Bandar lampung adalah suatu instansi pemerintahan yang menangani semua data-data kependudukan dikecamatan rajabasa khususnya permohonan pembuatan e-KTP.
Namun langkah-langkah pendaftaran pembuatan e-KTP masih menggunakan cara  manual pertama-tama penduduk harus datang langsung kecamatan dengan membawa seluruh persyaratan sesuai dengan yang di butuhkan namun terkadang warga datang ke kecamatan tidak melengkapi persyaratannya yang sudah di tentukan karna tidak menegetaui apa saja syarat yang sudah di tentukan maka  terjadi  terlambatnya  proses untuk perekaman e-KTP, tidak hanya itu saja di kantor kecamatan Rajabasa Bandar Lampung khusus nya untuk warga seluruh kecamatan rajabasa masih banyak yang belum melakukan atau membuat e-KTP. Warga yang sudah melakukan tahapan-tahapan pembuatan e-KTP juga terkadang mengeluh karena sangat lama untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi, dan tidak hanya itu Kecamatan Rajabasa belum mengoktimalkan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan e-ktp, karena terjadinya kerusakan pada alat-alat untuk perekaman e-ktp sehingga terjadi nya keterlambatan untuk membuat e-KTP.
Dengan melihat kelemahan dan kekurangan di Kecamatan, maka penulis mengambil judul ‘pelayanan sistem informasi  e-ktp menggunakan metode skala likert (study kasus kantor kecamatan rajabasa bandar lampung)’ dan diharapkan sistem informasi data Kependudukan ini dapat memberikan solusi bagi penanganan dan pembuatan data kependudukan berupa surat Permohonan Pembuatan E- KTP,

Berdarkan latar belakang diatas, maka penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut :
1.  Kurangnya persyaratan warga untuk membuat e-KTP.
2.  Terjadinya terlambatnya pembuatan e-KTP.
3.  Masih ada nya warga yang belum membuat e-KTP.
4.  Terjadinya kerusakan pada alat-alat perekaman e-KTP.


1.3    Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas maka permasalahn dapat dirumuskan yaitu.’’Bagaimana Melakukan sistem informasi pelayanan e-KTP menggunakan metode skala likert (study kasus kantor kecamatan rajabasa bandar lampung)
1.4 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.4.1 Tujuan Penelitian
1.    Tujuan Operasional
Mengetahui bagaimana  system informasi pelayanan data e-ktp menggunakan metode skala likers (stady kasus kantor kecamatan raja basa Bandar lampung)
2.    Tujuan funsional
Tujuan fungsional praktik kerja lapangan ini dengan tujuan untuk menerapkan ilmu yang didapat di perguruan tinggi selama keliah sesuai dengan keahlian sehingga mahasiswa dapat merasakan pengalaman kerja.
3.    Tujuan Individual
Laporan praktik kerja lapangan sebagai salah satu syarat untuk menyusun tugas akhir.

1.4.2 Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari penelitian ini adalah untuk kajian memenuhi Praktik Kerja Lapangan (PKL)

1.5.  Ruang Lingkup Masalah
Peneliti membatasi pembahasnya pada kantor kecamatan raja basa Bandar lampung.
1.6.   Metode Penelitian
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode sebagai berikut :
1.    Pengamatan (Observasi)
Penulis mendapatkan data dengan cara meninjau atau mengamati obyek secara langsung dan mengambil kesimpulan dari keadaan yang terjadi pada obyek atau Kantor Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.
2.    Wawancara (Interview)
Suatu metode yang dipergunakan untuk mengumpulkan data dengan cara mengadakan tanya jawab langsung kepada Pegawai Kantor Kecamatan Raja Basa Bandar Lapung yang membantu penulis dalam menjelaskan masalah yang akan diselesaikan.
3.    Dokumentasi
Metode pengumpulan data dengan mengamati dari suatu laporan-laporan serta catatan di Kantor Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.
1.7.   Sistematika Penulisan
BAB I – pendahuluan, bab ini tentang tatar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, sistematika penulisan laporan penelitian.
BABII – Dasar teori, menguraikan teori-teori yang mendasari pembahasan sistem informasi pelayanan e-ktp menggunakan metode skala likert (study kasus kantor kecamatan rajabasa bandar lampung), berupa defisi-defisi serta hal yang berkaitan langsung dengan ilmu atau masalah yang diteliti.
BAB III – Pembahasan, berupa gambaran umum tentang perusahaan, sejarah singkat, struktur organisasi, analisa keluaran, analisa proses, dan analisa masukan yang terkait dengan sistem informasi pelayanan e-ktp menggunakan metode skala likert (study kasus kantor kecamatan rajabasa bandar lampung)
BAB IV – Penutup, bab ini berisi tentang kesimpulan dari pembahasan dan saran berdasarkan simpulan tersebut yang berupa masukan atau keterbatasan dalam system tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


















BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.  Pengertian Sistem
Menurut Romney dan Steinbart (2015:3), sistem adalah suatu rangkaian yang terdiri dari dua atau lebih komponen yang saling berhubungan dan saling berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan dimana sistem biasa nya terbagi dalam sub system yang lebih kecil yang mendukung system yang lebih besar. Menurut Gelinas dan Dull (2012:11), Sistem merupakan seperangkat elemen yang saling bergantung yang bersama-sama mencapai tujuan tertentu. Dimana sistem harus memiliki organisasi, hubungan timbal balik, integrasi dan tujuan pokok.
2.2.  Pengertian Informasi
Jogianto (2013:8) dalam bukunya yang berjudul Analisis dan Desain Sistem Informasi, berpendapat bahwa informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya.

2.3.  Pengertian Sistem Informasi
Menurut Tata Sutabri, Kom., MM (2013) Sistem informasi adalah suatu sistem dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi manajerial organisasi dalam kegiatan strategis dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan – laporan yang diperlukan.


2.4.  PengertianPelayanan
Sedangkan definisi pelayanan menurut Mahmoedin (2010 : 2) adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksud untuk memecahkan permasalahan konsumen / pelanggan.
2.5.  Pengertian Skala Likert
Menurut sugiono pada bukunya yang berjudul metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D, tahun 2012 yang diterbitkan oleh ALFABETA di bandung: hal 93 ‘’menjelaskan bahwa skala likert merupakan metode pengukuran yang digunakan untuk mengukur sikap, pendapat dan persepsi seseorang atau kelompok orang tentang fenomena social.
2.6.  Pengertian DAD dan DFD
2.6.1.  Diagram Alir Dokumen
Diagram alir dokumen yaitu bagan alir yang menunjukkan arus dari laporan formulir termasuk tembusan-tembusannya (Jogiyanto, 2011). Diagram alir dokumen ini menggunakan simbol – simbol seperti yang terlihat pada Tabel  2.1 dan 2.2 .





Tabel 2.1 Diagram Alir Dokumen.
Simbol
Keterangan
           Dokumen
Menunjukkan dokumen yang digunakan untuk input dan output baik secara manual maupun komputerisasi.
        Proses manual
Menunjukkan pekerjaan yang dilakukan secara manual.
  Proses komputerisasi
Menunjukkan proses dari operasi program komputer.
           Simpanan

Menunjukkan arsip.
          Terminator
Digunakan untuk memberikan awal dan akhir suatu proses.
          Garis alir
Digunakan untuk menunjukkan arus dari proses.
            Decision

Menunjukkan proses pengurutan dokumen diluar komputer.
          Keyboard

Menunjukkan input yang menggunakan keyboard.





Tabel 2.2 Diagram Alir Dokumen (Lanjutan).
Simbol
Keterangan
            Hardisk

Media penyimpanan.
          Keterangan
Digunakan untuk memberikan keterangan yang lainnya.
        Penghubung

Simbol yang digunakan untuk menunjukkan sambungan dari bagan alir yang terputus dihalaman yang sama maupun dihalaman yang lain.


2.6.2.  DFD (Data Flow Diagram)
Data Flow Diagram (DFD) menggambarkan suatu sistem yang telah ada atau sistem baru yang akan dikembangkan secara logika tanpa mempertimbangkan lingkungan fisik dimana data tersebut mengalir atau lingkungan fisik dimana data tersebut akan disimpan. (Jogiyanto, 2011).
Simbol yang digunakan dalam DFD adalah sebagai berikut :

Tabel 2.4 DFD (Data Flow Diagram)
Simbol
Nama Simbol
Keterangan
Simbol Terminator (Eksternal/Internal Entity)
Suatu kesatuan luar dapat disimbolkan dengan notasi kotak.
Simbol Proses
Suatu Proses dapat ditunjukkan dengan symbol lingkaran.
Simbol arus data (Data Flow)
Arus data diberi symbol suatu panah
Simpanan data (Data Store)
Simpanan data dapat disimbolkan dengan sepasang garis horizontal paralel yang tertutup disalah satu ujungnya.

2.7.   Metode Pengembangan system

Definisi PIECES
Menurut Wukil Ragil (2010:17), metode PIECES adalah metode analisis sebagai dasar untuk memperoleh pokok-pokok permasalahan yang lebih spesifik. Dalam menganalisis sebuah sistem, biasanya akan dilakukan terhadap beberapa aspek antara lain adalah kinerja, informasi, ekonomi, keamanan aplikasi, efisiensi dan pelayanan pelanggan. Analisis ini disebut dengan PIECES Analysis (Performance,Information, Economy, Control, Eficiency and Service).
Analisis PIECES ini sangat penting untuk dilakukan sebelum mengembangkan sebuah sistem informasi karena dalam analisis ini biasanya akan ditemukan beberapa masalah utama maupun masalah yang bersifat gejala dari masalah utama. Metode ini menggunakan enam variable evaluasi yaitu :

1.    Performance (kinerja)
Kinerja merupakan variable pertama dalam metode analisis PIECES. Dimana memiliki peran penting untuk menilai apakah proses atau prosedur yang ada masih mungkin ditingkatkan kinerjanya, dan melihat sejauh mana dan seberapa handalkah suatu sistem informasi dalam berproses untuk menghasilkan tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini kinerja diukur dari:
a.       throughput, yaitu jumlah pekerjaan/output/deliverables yang dapat dilakukan/dihasilkan pada saat tertentu.
b.      response time, yaitu waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan serangkaian kegiatan untuk menghasilkan output/deliverables tertentu.

2.        Information (informasi)
Menilai apakah prosedur yang ada saat ini masih dapat diperbaiki sehingga kualitas informasi yang dihasilkan menjadi semakin baik. Informasi yang disajikan haruslah benar–benar mempunyai nilai yang berguna. Hal ini dapat diukur dengan :
a.       Keluaran (outputs): Suatu sistem dalam memproduksi keluaran.
b.      Masukan (inputs): Dalam memasukkan suatu data sehingga kemudian diolah untuk menjadi informasi yang berguna.

3.    Economic (ekonomi)
Menilai apakah prosedur yang ada saat ini masih dapat ditingkatkan manfaatnya (nilai gunanya) atau diturunkan biaya penyelenggaraannya.

4.    Control (pengendalian)
Menilai apakah prosedur yang ada saat ini masih dapat ditingkatkan sehingga kualitas pengendalian menjadi semakin baik, dan kemampuannya untuk mendeteksi kesalahan/ kecurangan menjadi semakin baik pula.
5.    Efficiency (efisiensi)
Menilai apakah prosedur yang ada saat ini masih dapat diperbaiki, sehingga tercapai peningkatan efisiensi operasi, dan harus lebih unggul dari pada sistem manual.
6.    Service (layanan)
Menilai apakah prosedur yang ada saat ini masih dapat diperbaiki kemampuannya untuk mencapai peningkatan kualitas layanan. Buatlah kualitas layanan yang sangat user friendly untuk end – user (pengguna) sehingga pengguna mendapatkan kualitas layanan yang baik.








Gambar Pieces


Analisis

Kinerja

Pengendalian

Ekonomi

Informasi

Efisiensi

Layanan
 














































BAB III
PEMBAHASAN
3.1.   Gambaran Umum Kantor Kecamatan Rajabasa

Kecamatan rajabasa merupakan salah satu dari dua puluh kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kota Bandar Lampung yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan Kedaton dimana pada tahun 2001 terjadi pemekeran dan dibetuk kecamatan tersendiri. Kecamatan Rajabasa Kota Bndar lampung Dipimpin/CAMAT Oleh: Socratpringgodanu,S.STP,MM, Jumlah Pegawai kecamatan rajabasa 40 orang, dan Jabatan-Jabatan: Camat, Sekretaris, Sub bagian program, informasi dan keuangan, Sub bagian umum dan kepegawaian, seksi pemerintahan, seksi pelayanan umum, seksi ketentraman dan ketertiban, seksi pembangunan, seksi pemeberdayaan masyarakat.

3.2.   Detail Pelaksanaan PKL
Tempat     : Kantor Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung
Waktu      : 26 Hari
Alamat     : Jl.pramuka Gg. Karya No.100, Rajabasa Kota Bandar Lampung
Telp          : +62213514123
3.3.   Sejarah Singkat Kecamatan Rajabasa
Wilayah Kecamatan Rajabasa semula merupakan pemekaran dari kecamatan Induk, yaitu Kecamatan Kedaton berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penggabungan, Penghapusan dan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Bandar Lampung menjadi berjumlah 13 kecamatan dan 98 kelurahan. Tujuan dari pemekaran kecamatan dan kelurahan, khusunya Kecamatan Rajabasa adalah dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan pembangunan, juga sarana memperpendek rentang tali kendali pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dengan ditetapkan dan disahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Bandar Lampung dan dengan dilantiknya Drs. Gumsoni, AS, M.Si sebagai Pejabat Camat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 821.22/08/02.7/2001 tanggal 29 Desember 2001, tentang Pelantikan Pejabat Camat Kecamatan Rajabasa, maka Kecamatan Rajabasa resmi terbentuk, kemudian ditindak lanjuti dengan peresmian pada tanggal 01 Februari 2002, yang dipusatkan di Kecamatan Rajabasa oleh Bapak Walikota Bandar Lampung Drs. H. Suharto beserta wakil ketua DPRD Kota Bandar Lampung Drs. M. Jimo yang dihadiri oleh MUSPIDA, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat dan lain-lain. Kecamatan Rajabasa telah beberapa kali mengalami pergantian kepala wilayah, antara lain
1.    Drs. Gumsoni, AS, M.Si
2.    Drs. Eddyar Saleh
3.    Paryanto, S.IP
4.    Drs. M. Natsir Effendy
5.    Drs. Suhardi Syamsi, S.E, M.Hum
6.    Yuswinardi, S.Sos
7.    Socrat Pringgodanu, S.Stp, MM
Selanjutnya untuk menunjang pelaksanaan roda pemerintahan, Kecamatan Rajabasa didukung oleh Pegawai yang sampai dengan sekarang berjumlah sebanyak 45 orang pegawai, yang terdiri dari 21 orang PNS, 18 orang Tenaga Kontrak dan 2 orang TKS, yang dapat dilihat pada tabel 1 berikut

Tabel Nama Pejabat dan Karyawan Kecamatan Rajabasa Tahun 2013
NO
NAMA
JABATAN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
SOCRATPRINGGODANU,S.STP,MM
RIANA APRIANA,AP.,MM
Drs.ABU HASAN
ZAIRI BAKAR
ONISIMUS KORITELU, S.IP
NASUTION AL, S.Ag
SUDHI HARYO SASONGKO, SE
M. TARMIZI ALAM
BAINA
Hi. DARSONO, S.Sos
LELI AGUSTINA
ZULFIKAR
SITI HANDAYANI
SRIYONO
DEWI TRIANA
KORYATI

INDA MALIA, SE
HELINA KUSUMA
MAS ANI, SE
Hi. A. RAHMAN, SE
SANTO LANTANA
AHMAD TAUFIK
ALI HUSIN, S.Sos
A.    HARIS EFENDI, S.Sos
IDA
ROSMINI
TRIANA DEWI ASIFFA
JONI SETIAWAN
DONNY YARIANTO
HARI FERNANDO, SE
JUNAIDI
DAUD PRIYANTO
ROY WIBOWO
EVILIA NIRMALA HANAFI
AGESTIA WATI, S.Sos
SURIYANTI
HERDALIA
ELFI
HENI MAROYAH MAYANG
NOVINI WATI, A.Md
CAMAT
SEKCAM
KASI TRANTIB
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KASI PEMERINTAHAN
KASI YANMUN
KASI PEMBANGUNAN
KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
KASUBAG PMEP
KASUBAG KEUANGAN
STAF KASUBAG KEUANGAN
STAF KASUBAG KEUANGAN
STAF SUBBAG KEUANGAN
STAF SUBBAG UMUM & KEPEGAWAIAN
STAF SUBBAG UMUM & KEPEGAWAIAN
STAF SUBBAG PMEP
STAF PEMERINTAHAN
STAF PEMERINTAHAN
STAF PEMBERDATAAN MASYARAKAT
STAF PEMBANGUNAN
STAF YANMUN
STAF TRANTIB
TENAGA KONTRAK
TENAGA KONTRAK
TENAGA KONTRAK
TENAGA KONTRAK
TENAGA KONTRAK
TENAGA KONTRAK
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TENAGA KONTRAK POL PP
TKS
TKS
Sumber: Profil Kecamatan Rajabasa Pemerintahan kota Bandar Lampung



3.4.  Struktur Organisasi

KELURAHAN

CAMAT

SEKRETARIS

SUB BAGIAN PROGRAM, INFORMASI DAN KEUANGAN

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

SEKSI PEMBANGUNAN

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

SEKSI PEMERINTAHAN

SEKSI PELAYANAN UMUM

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIPAN
 











3.5.  Tugas Struktur Orgnisasi Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung

CAMAT Mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.        Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan dibidang pemerintahan,ketentraman dan ketertiban,pembangunan masyarakat desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
2.        Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3.        Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.        Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan;
5.        Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaan umum;
6.        Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat kecamatan;
7.        Membina penyelenggaraan pemerintah Desa/Kelurahan.
8.        .Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
9.        Membina dan melaksanakan kesekretariatan kecamatan;
10.    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
SEKRETARIAT KECAMATAN
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris  yang mempunyai  tugas pokok  membantu Camat dalam membina mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan urusan penyusunan program, umum dan keuangan dan pelayanan teknis administratif.
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.        Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administrative, menyelenggarakan  tugas umum pemerintahan sertamelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
2.        Merencanakan  kegiatan pelayanan teknis administrative untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.        Merencanakan program kerja pemerintahan kecamatan;
4.        Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah;
5.        Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
6.        Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan  agar
bawahan mengerti dan memahammi pekerjaannya;
7.        Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
8.        Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahankecamatan kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
9.        Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.

Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas:
1.        Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Penyusunan Program
2.        Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan Program meliputi Koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang Penyusunan Program berdasarkan petunjuk   atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.        Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan kecamatan;
4.        Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
5.        Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi tentang kecamatan;Kecamatan Pangkalan Kuras
6.        Merumuskan rencana kerja tahunan dilingkungan kecamatan;
7.        Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan kecamatan;
8.        Membagi tugas kepadabawahan dengan cara tertulis  atau  secara  lisan  agar bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
9.        Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
10.    Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkanhasil  kerja  untuk  mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
11.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sessuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
1.        Sub Bagian Umumdan Kepegawaianmempunyai uraian tugas sebagai berikut:
2.        Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan.
3.        Merencanakan Program Kerja Sub Bagian Kepegawaian,Umum dan Perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan  berdasarkan  petunjuk  atasan  dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
4.        Merencanakan program kerja dan inventarisasi asset kecamatan dan kelurahan;
5.        Merencanakan program kerja penyelenggaraanpelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
6.        Merumuskan dan Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas pegawai;
7.        Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;Kecamatan Pangkalan Kuras
8.        Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat  dinas  dan pelayanan hubungan masyarakat;
9.        Melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil  bagi unit kerja kecamatan;
10.    Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan dilingkungan badan;
11.    Melaksanakan  penyusunan  data  kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
12.    Membagi  tugas  kepada  bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar  dapat diproses lebih lanjut;
13.    Membagi tugas kepada bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
14.    Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja  untuk  mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
15.    Mengevaluasi  tugas sub bagian Kepegawaian, Umum dan perlengkapan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
16.    Melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian Kepegawaian, umum dan perlengkapannya kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
17.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.        Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan;
2.        Merencanakan  program  kerja  Sub  Bagian  Keuangan  Serkretariat  Kecamatan meliputi  koordinasi  dan  pembinaan  bidang  keuangan  Sekretariat  Kecamatan berdasarkan  petunjuk  atasan  dan  ketentuan  peraturan  perundang  undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;Kecamatan Pangkalan Kuras
3.        Melakukan Verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
4.        Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM)
5.        Melakukan Verifikasi harian atas Penerimaan;
6.        Melakukan Verifikasi laporan Pertanggungjawaban(SPJ) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
7.        Melaksanakan Akutansi Sekretariat Kecamatan;
8.        Menyiapkan Laporan Keuangan Sekretariat Kecamatan;
9.        Merencanakan program  kerja  pengelolaan  biaya  operasional  rumah  tangga secretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
10.    Merencanakan  program  kerja  pengelolaan  biaya  operasional  rumah tangga secretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
11.    Membagi  tugas  kepada  bawahan  dengan cara  tertulis  atau  lisan agar  dapat diproses lebih lanjut;
12.    Memberi  petunjuk  kepada  bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
13.    Memeriksa  pekerjaan  bawahan  berdasarkan  hasil  kerja  untuk  mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
14.    Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis
15.    Mengevaluasi  tugas  pembinaan  bidang  keuangan Sekretariat Kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut; 
16.    Melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan kepada  atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
17.    Melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  kewenangan  dan  bidang  tugas  yang diberikan oleh Camat.
SEKSI –SEKSI
Seksi Pemerintahan
Seksi  Pemerintahan  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang  mempunyai  tugas melaksanakan   sebagaian   tugas   Camat   dalam   Bidang   Pemerintahan   Umum, meliputi   pembinaan   administrasi   Desa/Kelurahan,   melaksanakan   administrasi kependudukan dan catatan sipil pembinaan kehidupan politik dalam negeri;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
1.        Perencanaan kegiatan urusan pemerintahan.
2.        Koordinasi dan singkronisasi tugas urusan pemerintahan
3.        Pembinaan, evaluasi dan bimbingan urusan pemerintahan;
4.        Pemeriksaan pekerjaan bawahan;
5.        Pelaporan pelaksanaan tugas;

Adapun  untuk  menjalankan  fungsinya  Seksi  Pemerintahan  mempunyai  uraian 
1.        tugas sebagai berikut:
2.        Menyusun  rencana  program  kerja  dan  kegiatan  Seksi  Pemerintahan  sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
3.        Menyelenggarakan  fasilitasi  pemilihan  Kepala  Desa  dan  Badan  Perwakilan Desa;
4.        Menyelenggarakan lomba atau penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamatan;
5.        Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar Desa/Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
6.        Memfasilitasi penataan Desa/Kelurahan dan penyusunan peraturan Desa;
7.        Melaksanakan  kegiatan  administrasi  kependudukan,  inventarisasi  aset  daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah kerjannya;
8.        Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unity kerja terkait;
9.        Memantau,  mengawasi  dan  mengevaluasi  pelaksanaan  tugas  dan  kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum melaksanakan;
10.    Melaksanakan  evaluasi  dan  mmenyusun  laporan  hasil  pelaksanaan  kegiatan Seksi Pemerintahan.Kecamatan Pangkalan Kuras
11.    Melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  kewenangan  dan  bidang  tugas  yang diberikan oleh Camat.Seksi Ketentraman dan Ketertiban.Seksi  Ketentraman  dan  Ketertiban  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang mempunyai   tugas   membantu   Camat   dalam   menyiapkanbahan   perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi   dan   pelaporan   urusan   ketentraman   dan ketertiban;

Untuk  melaksanakan  tugasnya  Seksi  Ketentraman  dan  Ketertiban  mempunyai fungsi:
1.        Perencanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban
2.        Koordinasi urusann ketentraman dan ketertiban.
3.        Pembinaan, evaluasi dan bimbingan urusan ketentraman dan ketertiban
4.        Pemeriksaan pekerjaan bawahan;
5.        Pelaporan pelaksanaan tugas;
6.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Adapun   untuk   menjalankan   fungsinya   Seksi   Ketentraman   dan   Ketertiban mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.        Melakukan  usaha  pengendalian  aparat  operasional,  penentraman,  penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2.        Melakukan penyusunan  program,  pedoman dan petunjuk  tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
3.        Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk   tekhnis   penetraman terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
4.        Melakukan  penyusunan  program,  pedoman,  petunjuk  tekhnis  penetraman  dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
5.        Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan;
6.        Menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;Kecamatan Pangkalan Kuras
7.        Menyelenggarakan   pembinaan   ketentraman  dan  ketertiban,  ideology dan kesatuan bangsa, serta kemasyarakatan;
8.        Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
9.        Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk teknis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (GGU).
10.    Melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan kewenangan dan  bidang  tugas  yang diberikan oleh Camat. 
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Ekonomi  dan  Pembangunan dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang mempunyai   tugas   melaksanakan   perencanaan   dan   penyusunan   program   dan pembinaan  pembangunan  dibidang  Ekonomi  pelaksanaan  pembangunan  fisik produksi dan distribusi serta lingkungan hidup;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
1.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang  pembangunan mayarakat Desa/Kelurahan;
2.    Pemberiandukungan atas pelaksanaan tugas dibidang  pembangunan masyarakat Desa/Kelurahan.
3.    Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang pembangunan masyarakat Desa/Kelurahan;
4.    Pelaksanaan tugas  lain yang  diberikan  oleh  Camat  sesuai dengan tugas  dan fungsinya.
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Ekonomi dan Pembangunan  mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.        Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Pembangunan desa/kelurahan dikecamtan;
2.        Kecamatan Pangkalan KurasMendorong   partisipasi   masyarakat   untuk   ikut   serta   dalam   perencanaan pembangunan desa/kelurahan dikecamatan;
3.        Merencanakan    program kerja pembinaan perekonomian, produksi    dan distribusi ditingkat kecamatan.
4.        Melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap  keseluruhan  unit  kerja  baik pemerintah  maupun  swasta  yang  mempunyai  program  kerja  dan  kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan;
5.        Melakukan  evaluasi  terhadap  berbagai  kegiatan  pemberdayaan  masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6.        Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.        Melakukan  koordinasi  dengan  satuan  kerja  perangkat  daerah  dan/atau  instansi vertical   yang   tugas   dan   fungsinya   dibidang   pemeliharaan   prasarana   dan fasilitas pelayanan umum;
8.        Melakukan  koordinasi  dengan  pihak  swasta  dalam  pelaksanaan  pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
9.        Membagi  tugas  kepada  bawahan  dengan  cara  tertulis  atau  lisan  agar  dapat diproses lebih lanjut;
10.    Memeriksa  pekerjaan  bawahan  berdasarkan  hasil  kerja  untuk  mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
11.    Melaporkan  pelaksanaan  tugas  urusan  Pembangunan  Masyarakat  Desa  dan Kelurahan  kepada  Camat  berdasarkan  hasil  kerja  sebagai  bahan  evaluasi  bagi atasan;
12.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi kesejahteraan Soosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas    pokok    membantu    Camat    dalam    membina    mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang kesejahteraan rakyat.Untuk  melaksanakan  tugasnya  Seksi  Seksi  Kesejahteraan  Sosial  mempunyai fungsi:
1.      Perumusan kebijakan teknis dibidang kesejahteraan social
2.      Pemberian   dukungan   dan   koordinasi   atas   pelaksanaan   tugas   dibidang kesejahteraan social.
3.      Pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan social;
4.      Pelaksanaan  tugas-tugas  lain  yang  diberikan  Camat  sesuai  dengan  tugas  dan fungsinya.
Adapun  untuk  menjalankan  fungsinya  Seksi  kesejahteraan  Sosial  mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.      Merumuskan, mengkoordinasikan  dan  melaksanakan  pelayanan  kesejahteraan Sosial;
2.      Merumuskan  dan  melaksanakan  penyusunan  program  kerja  pelayanan  dan bantuan    social,    bantuan    kepemudaan,    pemberdayaan    mayarakat    dan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja
3.      Merumuskan dan   melaksanakan   penyusunan   program   kerja   pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan mayarakat;
4.      Melakukakn evaluasi terhadap berbagai kegiatan bidang kesejahteraan social;
5.      Melakukan  koordinasi  dengan  satuan  kerja  perangkat  daerah  dan  atau  instansi vertical yang tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan social;
6.      Melakukan  koordinasi  dengan  pihak  swastadalam  pelaksanaan  kesejahteraan social;
7.      Membagi  tugas  kepada  bawahan  dengan  cara  tertulis  atau  lisan  agar  dapat dipproses lebih lanjut;
8.      Memeriksa  pekerjaan  bawahan  berdasarkan  hasil  kerja  untuk  mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;Kecamatan Pangkalan Kuras
9.      Melaporkan pelaksanaan tugas  urusan  kesejahteraan  social  kepada  Camat secara  lisan  maupun  tertulis  berdasarkan  hasil  kerja  sebagai  bahan  evaluasi bagi atasan;
10.  Melaksanakan tugas-tugas  lain  yang  diberikan  oleh  pimpinan  sesuai  dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Pelayanan Umum
Seksi  Pelayanan  Umum  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang  mempunyai tugas   pokok   membantu  Camat   dalam   membina,  mengkoordinasikan,   dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
1.    Perencanaan kegiatan urusan pelayanan umum.
2.    Koordinasi urusan pelayanan umum;
3.    Pembinaan, evaluasai dan bimbingan urusan pelayanan umum;
4.    Pemeriksaan Pekerjaan bawahan;
5.    Pelaporan pelaksanaan tugas;
6.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;

Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Pelayanan Umum mempunyai uraian 
tugas sebagai berikut:
1.    Merumuskan,    mengkoordinasikan    dan    melaksanakan    pelayanan    urusan Pelayanan umum.
2.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan,  surat  hutang  pada  bank,  pendaftaran  pembuatan  KTP  dan  surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
3.    Penyelenggaraan   pembinaan   sarana   dan   prasarana   pelayanan   umum   dan perizinan;
4.    Menginventarisir  jenis  pelayanan  yang  ada  dan  dibutuhkan  oleh  masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
5.    Menginventarisir  segala  permasalahan  yang  berhubungan  dengan  pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;Kecamatan Pangkalan Kuras
6.    Menyusun    time    schedule   dalam    rangka    pemberian    pelayanan    kepada masyarakat  dengan  mencantumkan  persyaratan  yang  dibutuhkan,  waktu  yang diperlukan untuk menyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
7.    Melaksanakan  tugas  lain  yang  berhubungan  dengan  pelayanan  umum  sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
3.6.  Visi dan Misi Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung
3.6.2.       Misi
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut telah dirumuskan misi sebagai berikut:
1.    Meningkatkan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat.
2.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan upaya kebersihan lingkungan.
3.    Meningkatkan koordinasi dalam penyusunan program kerja dan kebijakan teknis baik bidang pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat.
4.    Meningkatkan koordinasi upaya penyelanggaraan ketentraman dan ketertiban umum dengan menerapkan, menegakkan peraturan perundang-undangan termasuk perda Kota Bandar Lampung.
5.    Mengkoordinasi penyelanggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan melaksanakan pembinaan penyelanggaraan pemerintahan kelurhan.
6.    Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).








3.7.  Analisa Keluaran

Jawaban Skala Likers:
SS : 4
S : 11
N : 3
TS : 4
TSS : 0
Maka hasil dari 22 Warga didapatkan data sebagai berikut :
1.    4 warga menjawab SS (Sangat Setuju)
2.    11 warga menjawab S (Setuju)
3.    3 warga menjawab N (Netral)
4.    4 warga menjawab TS (Tidak Setuju)
5.    0 warga menjawab TSS (Tidak Sangat Setuju)
Tabel  Bobot Nilai
A
5
B
4
C
3
D
2
E
1




Tabel Presentase Nilai
Jawaban
Keterangan
0%  - 19.99%
Sangat (Tidak Setuju, Buruk atau Kurang Sekali)
20%  - 39.99%
Tidak Setuju atau Kurang Baik
40%  - 59.99%
Cukup atau Netral
60%  - 79.99%
Setuju, Baik atau Suka
80%  - 100%
Sangat (Setuju, Baik, Suka)


Dari data yang didapat diatas kemudian diolah dengan cara mengkalikan setiap point jawaban dengan bobot yang sudah ditentukan dengan tabel bobot nilai.
Maka Hasil Perhitungan jawaban responden sebagai berikut :
Pertanyaan Pertama
1)   Responden yang menjawab sangat setuju (5) = 4 x 5 = 20
2)   Responden yang menjawab  setuju (4) = 11 x 4 = 28
3)   Responden yang menjawab netral (3) = 3 x 3 = 51
4)   Responden yang menjawab tidak setuju (2) = 4 x 2 = 16
5)   Responden yang menjawab tidak sangat setuju (1) = 0 x 1 = 0
Jadi Total Skor = 20 + 44 + 9 + 8 + 0 = 81
Untuk mendapatkan hasil interpretasi, harus diketahui dulu skor tertinggi (X) dan angka terendah (Y) untuk item penilaian dengan rumus sebagai berikut :
Y = Skor tertinggi likert x jumlah responden (Angka Tertinggi 5) "Perhatikan Bobot Nilai"
X = Skor terendah likert x jumlah responden (Angka Terendah 1) "Perhatikan Bobot Nilai"
Jumlah skor tertinggi untuk item SANGAT SETUJU ialah 5 x 22 = 110, sedangkan item SANGAT TIDAK SETUJU ialah 1 x 22 = 22. Jadi, jika total skor responden di peroleh angka 81, maka penilaian interpretasi responden terhadap pelayanan tersebut adalah hasil nilai yang dihasilkan dengan menggunakan rumus Index %.
Rumus Index %  =  Total Skor / Y x 100 
Maka penyelesaian akhir dari :
= Total Skor / Y x 100
= 81/110 x 100                                              
Maka Hasilnya = 73,6% = 74% Kategori SETUJU


3.8.   Analisa Proses

Langkah awal dalam proses pembuatan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah pemohon yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penduduk data daerah tersebut,dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Langkah-langkah proses pelayan e-KTP dikantor kecamatan rajabasa kota Bandar lampung sebagai berikut:
1.      Penduduk datang kantor kecamatan rajabasa dan masuk keruangan  pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan
2.      Pemohon menuju ke ruangan yang telah ditentukan.
3.      Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
4.      Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
5.      Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
6.      Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
7.      Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
8.      Setelah selesai perekaman,data-data warga dikirim ke disduk capil.
9.      Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
.



Flowchart DAD Pelayanan



3.9.  Analisa Masukan

Tabel Kuisioner Skala Likers
No
Daftar Pertanyaan
Penilaian

Kemampuan Ujian
Sangat tidak setuju
Tidak setuju
Tidak ada penda-pat
Setuju
Sangat setuju
1
Kemampuan pegawai dalam melayani warga
1
2
3
4
5
2
Sikap pegawai dalam melayani peserta
1
2
3
4
5
3
Kehandelan fasilitas yang ada di ruang tunggu maupun yang ada dalam kantor kecamatan
1
2
3
4
5
4
Kehandalan peralatan yang ada di dalam ruang rekaman e-KTP
1
2
3
4
5
Kemampuan nyataan





5
Kebersihan kantor kecamatan
1
2
3
4
5
6
Penampilan pegawai dalam melayani menggunakan seragam yang selalu tampil dalam keadaan rapi bersih dan sopan
1
2
3
4
5
7
Ketepatan pegawai dalam memenuhi janji
1
2
3
4
5
8
Tampilan gedung kantor kecamatan apakah sudah sesuai
1
2
3
4
5
9
Pihak pegawai dalam kegiatan warga dengan baik
1
2
3
4
5
Kecepatan tanggapan





10
Kemudahan mendapatkan  dan kejelasan waktu kegiatan
1
2
3
4
5
11
Semua transaksi dilayani atau dilaksanakan dengan cepat dan tepat
1
2
3
4
5
12
Pegawai bersedia menolong warga ketika mengalami kesulitan
1
2
3
4
5
13
Pegawai tidak menunjukan kesan sibuk dalam meyambut warga
1
2
3
4
5
Jaminan





14
Pegawai selalu tersenyum saat menyapa warga
1
2
3
4
5
15
Kesopanan pegawai dalam memperlalkukan warga
1
2
3
4
5
16
Keamanan dikantor kecamatan baik saat melayani warga
1
2
3
4
5
17
Keramahan pegawai  kantor kecamatan
1
2
3
4
5
18
Kejujuran pegawai kantor kecamatan
1
2
3
4
5
Kepedulian





19
Pegawai mengucapkan salam ketika awal pelayan kepada warga
1
2
3
4
5
20
Pegawai selalu mengucapkan terima kasih diakhir pelayanan kepada warga
1
2
3
4
5
21
Kenyamanan di dalam kantor kecamatan
1
2
3
4
5
22
Pegawai tidak memandang status social dan memperlakukan warga dengan hormat dan sopan
1
2
3
4
5


BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.   system informasi pelayanan data e-KTP menggunakan metode skala likert study kasus kantor kecamatan rajabasa Bandar Lampung masih adanya masyarakat yang mengeluh karena sangat lamanya pengambilan e-KTP bagi warga yang sudah melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
2.   Kecamatan rajabasa belum mengoktimalkan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan e-KTP, karena terjadinya kerusakan pada alat-alat untuk perekaman e-KTP sehingga terjadi nya keterlambatan untuk membuat e-KTP.

4.2.  Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka menyarankan pada Kantor Kecamatan Kota Bandar Lampung sebagai berikut :
1.   Diupayakan dapat Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat ksususnya kecamatan rajabasa dengan memberikan informasi untuk masyarakat yang belum mengetahui persyaratan pendaftaran e-KTP.
2.   Pada kecamatan rajabasa harus menghimbau bagi warga yang belum melakukan proses untuk membuat e-KTP, karena identitas saat ini dan seterusnya sangat penting.
3.   Bagi kecamatan rajabasa harus memberikan informasi yang positif kepada masyarakat kapan bisanya masyarakat untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi.